SURVEI INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT (IKM) SEMESTER 2 TH. 2021

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Permenpan dan RB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survey Kepuasan Pelanggan Terhadap Pelayanan Publik. UPT. Puskesmas Bugul Kidul melaksanakan survei guna mengetahui tingkat kepuasan dan juga hal-hal yang menunjukkan aspek kepuasan masyarakat melalui survey kepada masyarakat terhadap pelayanan publik di UPT Puskesmas Bugul Kidul. Hal ini bertujuan agar UPT. Puskesmas Bugul Kidul mendapatkan feedback/umpan balik atas kinerja/kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat guna perbaikan/peningkatan kinerja /kualitas pelayanan secara berkesinambungan.

About disparpora

Check Also

MARI SUKSESKAN SURVEI PENILAIAN INTEGRITAS (SPI) TH. 2023 OLEH KPK RI